Jumat, 21 November 2014

Test Ride KTM RC200: Motor Jalanan Siap Balap

 
ManiakMotor - Isu yang beredar, KTM RC200 mirip dengan kakaknya, RC390 yang dilaunching 30 Oktober lalu. Pas maniakmotor berkesempatan jajal ‘Duke 200 berbaju’ di markas after sales KTM Center di kawasan pergudangan Taman Tekno, BSD, Tangerang, Baneten itu, benar-benar kayak kembaran. Kasat mata, bedanya warna fairing. RC200 kelir hitam doff dan RC390 dominasi putih.
Saat dijajal, karakter mesin RC200 memang benar-benar ‘Duke 200’. Emang sih, tenaganya nggak sebesar RC390, ya iyalah, beda cc-nya. Tapi torsinya tetap terasa besar dari akselerasi. Bahkan, menambah gas mendadak pada gigi tinggi, betotan mesin 200cc silinder tunggal tetap gahar. Itu sangat berfungsi untuk menyalip kalau di jalan raya. 
Munculnya tenaga 25 dk  dari mesin DOHC itu tetap halus, nggak ngerepotin. Di putaran rendah gampang diatur untuk jalan pelan di  daerah macet dalam  kota. Padahal kalau dipikir-pikir motor ini maunya untuk putaran tinggi. Coba lihat  kapasitas 200-nya lahir dari over bore, diameter silinder 72 mm dan stroke 49 mm. Ternyata sodara-sodara dipengarhi dari torsi khas mesin 1 silinder dan pengaturan ECU-nya.      
Motor dibanderol Rp 59,5 juta On the road  Jakarta itu,  tongkrongannya padat tapi ramping. Dipengaruhi ground clearance yang tinggi tapi wheelbase-nya terpendek atau hanya 1.340mm. Itu bila diukur dengan motor-motor tipe sport lain. Jarak terendah dari tanah 178 mm. Ini tinggi dibanding sport 250cc ada yang ground clearance-nya 135mm.
Ukuran segitu sesuai geometri yang ditemukan para insinyur KTM agar RC200 bisa menikung rebah. Makanya RC200 ini disiapak dengan depan 110/70-17 dan belakang 150/60. Kompetitornya palingan pakai ban belakang 130/60-17. “Boleh dilihat juga pada footrest bawaan RC200 yang tinggi. Berarti memang disiapkan untuk menikung sampai rebah,” jelas Ade Batax, dari divisi teknik PT. Moto KTM Indonesia (MKI).
Makin pendek jarak sumbu roda, secara teori, motor itu makin lincah. Wheelbase pendek berarti motor lebih mudah diajak berbelok. Untuk harian menguntungkan di jalan raya yang padat. “Memang lebih banyak getarannya di jalan keriting. Tetapi, dengan fork upside-down berdiameter besar, 43mm, cukup untuk meredam semua benturan dari jalan tak rata,” tambah Ade.
Wheelbase ini juga berpengaruh pada pengaturan keseimbangan bobot. Titik pusat gravitasi jadi lebih mudah diatur ke tengah. “Desain RC200 sangat memperhatikan pengaturan keseimbangan bobot. Komponen-komponen diatur tata letaknya, sehingga center of gravity tepat di tengah. Ini membuat RC200 jadi makin balans,” jelas Ade lagi.
Kalau begitu, ikut saja kejurnas 250 cc di IRS Sentul. Kelas ini diikuti Ninja 250, CBR250R dan tahun depan ada Yamaha R25. RC200 bisa dibore-up 50 cc lagi. Pastilah ngelawan. Ayo ikut? AwAs
BACA JUGA
Technical Specifications of KTM RC 200                  
Type Motorcycle              
Engine Displacement 199.50 cc                
Engine Type Single-cylinder, 4-stroke, spark-ignition engine, liquid-cooled    
Engine Starting Electric                
Bore 72 mm                
Stroke 49 mm                
Engine Lubrication Forced oil lubrication with 1 rotor pump          
Clutch Clutch in oil bath / mechanically operated        
Ignition Contactless, controlled, fully electronic ignition system with digital ignition timing adjustment
Cooling System Liquid cooling system, continuous circulation of cooling liquid with water pump  
Maximum Power 19 kW (25 hp)              
Transmission 6 speed, claw shifted            
Frame Tubular space frame made from steel tubes, powder-coated      
Front Brake Disc brake with four-pot brake caliper. Brake discs diameter is 300 mm    
Rear Brake Disc brake with one-pot brake caliper, floating brake discs. Brake discs diameter is 230 mm
Front Suspension WP Suspension 4357            
Rear Suspension WP Suspension 4618 EM            
Wheelbase 1,340 mm                
Height 820 mm                
Ground Clearance 17,8.5 mm              
Petrol Tank Capacity 10 litres      

SKP (Sasaran Kerja Pegawai) PNS

Ketentuan SKP


  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP.
  2. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
  3. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai
  4. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
  5. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
  6. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
  7. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
  8. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb:
  • Jelas
  • Dapat diukur
  • Relevan
  • Dapat dicapai
  • memiliki target waktu

 

Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai


1. Kegiatan Tugas Jabatan
Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
2. Angka Kredit (Fungsional/Guru)
3. Target.
     Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:
  • Kuantitas (Target Output)
  • Kualitas (Target Kualitas)
  • Waktu (Target Waktu)
  • Biaya (Target Biaya)

Tata Cara Penilaian SKP


Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk

Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.

 Rumus Capaian SKP


sasaran kerja pegawai negeri sipil SKP PNS, rumus cara menghitung SKP PNS. ketentuan skp, penilaian SKP PNS
, tata cara penilaian SKP PNS, unsur unsur SKP

Tugas tambahan dan Kreativitas SKP

  1. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan;
  2. Menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan

  • Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan nilai 1
  • Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan nilai 2
  • Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih nilainya 3

Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari:
    1. Unit kerja setingkat Eselon II
    2. Pejabat Pembina Kepegawaian
    3. Presiden
    maka akan diberikan nilai kreativitas sbb:
  • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. Nilai 3
  • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK.Nilai 6
  • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. Nilai 12

  1. Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh anggaran maka penilaian meliputi aspek biaya.
  2. Setiap instansi menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan.
  3. Instansi dalam menyusun standar teknis kegiatan dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara
  4. Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian SKP capaiannya dapat lebih dari 100 (seratus)
  5. Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan olehfaktor diluar kemampuan individu PNS maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya

PERILAKU KERJA PNS


Perilaku Kerja merupakan salah satu unsur yang memuat 40% Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
  • Orientasi pelayanan
  • Integritas
  • Komitmen
  • Disiplin
  • Kerja sama
  • Kepemimpinan    
  1. Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
  2. Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.
  3. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukandaripejabat penilai lain yang setingkat dilingkunga unit kerja masing-masing.
  4. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100(seratus)

Jumat, 17 Oktober 2014


Up Date NIP CPNS K2 Aceh dan Sumatera Utara

BKN Kantor Regional VI Medan, Selesai NIP 5.595 Orang

Medan (BIB) - Progres per tanggal 06 Oktober 2014 di Kantor Regional VI Medan untuk wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang sudah peroleh NIP 5.595 orang. 

Sementara yang belum dibuatkan NIP CPNS K2 sebanyak 4.621 orang. 

Bila ada sisa formasi yang dikurangi antara formasi MenPANRB dengan yang diusulkan oleh daerah, itu artinya sudah tidak diusulkan oleh daerah yang bersangkutan karena telah melewati verifikasi dan validasi dari BKD daerah setempat.

Misalnya untuk tahun anggaran 2013-2014, K2 yang tidak diusulkan atau ada sisa formasi sebesar 533 formasi. Artinya ke-533 formasi tersebut tidak memenuhi syarat atau batal diusulkan menjadi CPNS, karena sudah ter-delete dari awal verval BKD.

Catatan untuk warna merah berarti proses NIP sudah selesai dan warna kuning proses NIP belum ada yang selesai.

Berikut ini NIP K2 yang sudah selesai  [warna merah]:
  1. Kota Sabang (37 orang)
  2. Kota Langsa (58 orang)
  3. Kota Subulussalam (31 orang)
  4. Kabupaten Tapanuli Selatan (194 orang)
  5. Kabupaten Asahan (362 orang)
  6. Kabupaten Pakpak Bharat (45 orang)
  7. Kabupaten Serdang Bedagai (397 orang)
  8. Kabupaten Batubara (337 orang)
  9. Kota Binjai (126 orang)
  10. Kota Padang Sidimpuan [2014]
Sedangkan yang belum proses atau masih nol [warna kuning] adalah : 1. Kabupaten Aceh Barat Daya [2013]; 4. Kabupaten Aceh Jaya; 5. Kabupaten Humbang Hasundutan; 6. Kabupaten Labuhanbatu Selatan; 7. Kota Tebing Tinggi; 8. Kota Tanjung Balai [2014].

Sementara itu belum ditemukan data K2 yang BTL dan TMS.

Berikut ini progres NIP CPNS K2 Regional VI Medan per tanggal 06 Oktober 2014 :

PROGRES PENETAPAN CPNS REGIONAL VI MEDAN TAHUN ANGGARAN 2013


NO
DAERAH
FORMASI FORMASI
DIUSUL
KAN
DITETAP
KAN
BELUM SELESAI
SISA FORMASI
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
JUMLAH REGIONAL VI
5.456
5.170
2.795
2.375
286
1
Kabupaten Aceh Besar
166
166
44
122
0
2
Kabupaten Pidie
278
276
29
247
2
3
Kabupaten Aceh Utara
404
380
348
32
24
4
Kabupaten Aceh Timur
326
280
110
170
46
5
Kabupaten Aceh Tenggara
82
78
20
58
4
6
Kabupaten Bireun
338
306
102
204
32
7
Kabupaten Aceh Barat Daya
90
40
0
40
50
8
Kabupaten Aceh Jaya
38
38
0
38
0
9
Kabupaten Bener Meriah
193
189
149
40
4
10
Kota Sabang
20
20
20
0
0
11
Kota Banda Aceh
36
36
28
8
0
12
Kota Langsa
31
31
31
0
0
13
Kota Lhokseumawe
115
80
21
59
35
14
Kota Subulussalam
17
16
16
0
1
15
Kabupaten Deli Serdang
181
180
144
36
1
16
Kabupaten Langkat
272
271
49
222
1
17
Kabupaten Tapanuli Tengah
135
134
64
70
1
18
Kabupaten Simalungun
258
256
213
43
2
19
Kabupaten Labuhanbatu
188
180
135
45
8
20
Kabupaten Tapanuli Selatan
98
98
98
0
0
21
Kabupaten Asahan
190
179
179
0
11
22
Kabupaten Nias
122
120
86
34
2
23
Kabupaten Toba Samosir
150
140
28
112
10
24
Kabupaten Humbang Hasundutan
139
138
0
138
1
25
Kabupaten Pakpak Bharat
25
25
25
0
0
26
Kabupaten Samosir
101
101
43
58
0
27
Kabupaten Serdang Bedagai
200
198
198
0
2
28
Kabupaten Padang Lawas Utara
164
162
143
19
2
29
Kabupaten Batubara
171
169
169
0
2
30
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
135
135
0
135
0
31
Kabupaten Nias Barat
156
154
22
132
2
32
Kabupaten Nias Utara
265
262
144
118
3
33
Kota Tebing Tinggi
57
22
0
22
35
34
Kota Binjai
64
64
64
0
0
35
Kota Tanjung Balai
84
84
4
80
0
36
Kota Sibolga
26
26
13
13
0
37
Kota Padang Sidimpuan
27
27
26
1
0
38
Kota Gunung Sitoli
114
109
30
79
5

PROGRES PENETAPAN CPNS REGIONAL VI MEDAN TAHUN ANGGARAN 2014

NO
DAERAH
FORMASI MENPAN
DIUSUL
KAN
DITETAP
KAN
BELUM SELESAI
SISA FORMASI
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
JUMLAH REGIONAL VI
5.293
5.046
2.800
2.246
247
1
Kabupaten Aceh Besar
165
165
30
135
0
2
Kabupaten Pidie
277
277
35
242
0
3
Kabupaten Aceh Utara
404
385
324
61
19
4
Kabupaten Aceh Timur
323
262
124
138
61
5
Kabupaten Aceh Tenggara
81
75
28
47
6
6
Kabupaten Bireun
336
336
110
226
0
7
Kabupaten Aceh Jaya
36
36
0
36
0
8
Kabupaten Bener Meriah
191
178
114
64
13
9
Kota Sabang
17
17
17
0
0
10
Kota Banda Aceh
36
36
30
6
0
11
Kabupaten Langsa
27
27
27
0
0
12
Kota Lhokseumawe
112
83
26
57
29
13
Kabupaten Subulussalam
15
15
15
0
0
14
Kabupaten Deli Serdang
179
179
151
28
0
15
Kabupaten Langkat
272
268
43
225
4
16
Kabupaten Tapanuli Tengah
134
132
91
41
2
17
Kabupaten Simalungun
256
256
204
52
0
18
Kabupaten Labuhan Batu
177
177
127
50
0
19
Kabupaten Tapanuli Selatan
96
96
96
0
0
20
Kabupaten Asahan
186
183
183
0
3
21
Kabupaten Nias
122
120
65
55
2
22
Kabupaten Toba Samosir
148
130
31
99
18
23
Kabupaten Humbang Hasundutan
137
137
0
137
0
24
Kabupaten Pakpak Bharat
22
20
20
0
2
25
Kabupaten Samosir
100
100
49
51
0
26
Kabupaten Serdang Bedagai
199
199
199
0
0
27
Kabupaten Padang Lawas Utara
161
157
143
14
4
28
Kabupaten Batubara
168
168
168
0
0
29
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
134
132
0
132
2
30
Kabupaten Nias Barat
155
132
61
71
23
31
Kabupaten Nias Utara
264
257
156
101
7
32
Kota Tebing Tinggi
54
52
0
52
2
33
Kota Binjai
63
62
62
0
1
34
Kota Tanjung Balai
83
37
0
37
46
35
Kota Sibolga
26
26
20
6
0
36
Kota Padang Sidimpuan
26
26
26
0
0
37
Kota Gunung Sitoli
111
108
25
83
3
    SUMBER : BKN, DIOLAH LSM SAPULIDI PER 06 OKTOBER

Catatan :
warna kuning belum ada proses NIP
warna merah sudah selesai proses NIP